Remaja 14 Tahun Tewas Dihantam Helm Brimob, Keluarga Minta Keadilan

Kronologi Kekerasan yang Menewaskan Remaja di Tual

JAKARTA – Pada hari Kamis pagi (19/2/2026), Rijik Tawakal (48) meminta anak-anaknya, NKT (15) dan AT (14), untuk tidak pergi ke pusat kota. Namun, kedua putranya tetap memilih untuk pergi meskipun larangan dari ayah mereka.

Setelah beberapa menit, NKT kembali ke rumah dengan luka di tangannya dan membawa kabar buruk bahwa AT telah dipukul oleh seorang anggota Brimob.

Setelah mendapatkan perawatan sementara, orangtua AT harus menerima berita pahit bahwa putra mereka meninggal dunia. Kejadian ini mengejutkan seluruh keluarga dan masyarakat Tual. Berikut adalah rangkuman informasi mengenai kronologi kejadian tersebut.

Kekerasan yang Menyebabkan Kematian

Berdasarkan kesaksian keluarga, AT sedang mengendarai sepeda motor ketika tiba-tiba dipukul di bagian wajah oleh Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor.

Pukulan keras itu membuat AT pusing dan terjatuh, hingga kepalanya menghantam aspal. Motor yang dikendarai AT pun oleng dan menabrak NKT yang berada di depannya.

NKT terjatuh ke semak-semak hingga sikunya terkilir. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, AT hanya bertahan enam jam sebelum mengembuskan napas terakhir pada pukul 13.00 WIT. Keluarga korban menyatakan kekecewaan mereka karena kejadian ini terjadi tanpa alasan jelas.

Anak yang Dikenal Berprestasi

Di mata keluarganya, AT bukanlah anak nakal. Ia dikenal sebagai siswa berprestasi yang selalu meraih peringkat setiap semester. Selain itu, AT baru saja menamatkan hafalan Al-Quran tahun lalu.

Kepergian AT menyisakan duka mendalam bagi keluarga, terutama karena ia meninggal akibat kekerasan di jalan raya yang tidak jelas alasannya.

Rijik berharap keluarganya bisa menerima keadilan atas apa yang menimpa mendiang anaknya. Mereka juga ingin menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan tersebut, bukan menggunakan massa.

Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurut kesaksian NKT, ia tidak mengetahui nama dari Brimob yang melukai saudaranya. Namun, ia sangat hafal dengan wajah terduga pelaku. Papa korban kemudian membawa putranya ke Brimob dan menunjuk Bripda Masias Siahaya sebagai terduga pelaku saat itu.

Meski awalnya sempat menyangkal, Masias kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Tual. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi membenarkan bahwa setelah memeriksa 14 saksi dan mengumpulkan barang bukti, Masias resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Tak hanya proses pidana, pelaku juga sedang menjalani proses kode etik. Jika terbukti bersalah, ancaman sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Proses Hukum yang Transparan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan merespons kasus ini. Saat menghadiri acara di Purwakarta, Sabtu malam (21/2/2026), kepada media ia menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan hingga tewasnya anak 14 tahun di Tual akan ditangani secara transparan.

Pihaknya mengatakan penanganan dan penyelidikan dilakukan oleh Polres dan diasistensi oleh Polda, semuanya saat ini sedang berjalan. Ia pun menjamin bahwa kasus-kasus seperti ini Polri akan transparan kepada masyarakat.

Kepergian AT meninggalkan duka mendalam, tak hanya bagi keluarga tapi juga masyarakat Tual. Di mana sebuah nyawa muda berprestasi harus melayang sia-sia.

Kini, semua mata tertuju pada proses hukum yang berjalan. Semoga keadilan benar-benar ditegakkan agar tak ada lagi orangtua yang harus kehilangan anak akibat kekerasan oknum tak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *