Respons Wamendagri Bima Arya: Bendera PAN Dikibarkan Massa Aksi, Tuntut Pembubaran DPR di Senayan

Aksi ‘Bubarkan DPR’ di Kawasan Senayan: Pengakuan dari Wakil Menteri Dalam Negeri

JAKARTA – Dalam aksi yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, terjadi peristiwa menarik ketika bendera Partai Amanat Nasional (PAN) ikut dikibarkan oleh sejumlah peserta aksi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterlibatan PAN dalam aksi tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto, memberikan tanggapan atas fenomena tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelum aksi digelar, PAN telah menyelenggarakan rangkaian perayaan HUT di Kawasan Senayan Park, yang tidak jauh dari lokasi aksi.

Menurutnya, bendera-bendera PAN yang dipasang panitia belum sempat dicopot hingga akhirnya dimanfaatkan oleh massa aksi. “Saya kira mungkin aksi spontan saja karena kami melihat tadi penumpukan massa di titik di mana PAN kemarin melakukan peringatan,” ujar Bima Arya saat ditemui awak media di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Bima Arya, aksi tersebut tidak dilakukan atas dukungan dari PAN. Ia menegaskan bahwa kehadiran bendera PAN dalam aksi tersebut hanya kebetulan. Hal ini terjadi karena bendera-bendera yang dipasang untuk acara HUT PAN belum sempat diambil dan akhirnya digunakan oleh peserta aksi.

Kericuhan dalam Aksi

Aksi yang berlangsung pada Senin (25/8/2025) sempat diwarnai dengan kericuhan. Massa aksi melempari aparat dengan botol, batu, dan beberapa alat yang tersedia di lokasi. Sebagai respons, aparat menggunakan mobil water cannon dan melakukan penembakan gas air mata ke arah massa aksi.

Selain itu, aksi juga menjalar ke beberapa titik termasuk ruas jalan tol dalam kota menuju Slipi. Hal ini memaksa pihak kepolisian untuk menutup jalan.

Beberapa fasilitas seperti posko pengamanan dalam (pamdal) dan komputer di pintu Gerbang Pancasila DPR RI dikabarkan rusak. Bahkan, satu unit sepeda motor turut dibakar dalam aksi bertajuk “Bubarkan DPR” ini.

Penangkapan dan Tuntutan Demonstrasi

Sebanyak 15 orang ditangkap dalam aksi tersebut. Mereka terdiri dari pelajar dan individu yang diduga merupakan kelompok anarko. Polisi menyebut penangkapan dilakukan untuk mencegah tindakan anarkis lebih lanjut.

Tuntutan demonstrasi mencerminkan keresahan masyarakat. Beberapa isu yang disuarakan antara lain pembubaran DPR, penolakan komersialisasi pendidikan, pengesahan RUU Perampasan Aset, serta penghentian praktik politik dinasti. Aksi ini digelar oleh kelompok “Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat” dan menjadi sorotan publik setelah berujung ricuh.

Massa aksi terdiri dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, buruh, pengemudi ojek daring, dan mahasiswa dari berbagai penjuru Jakarta. Mereka datang sebagai warga negara yang merasa terpinggirkan dan ingin menyampaikan aspirasi mereka.

Rentetan Peristiwa Selama Aksi

Berikut adalah rentetan peristiwa selama aksi di depan Gedung DPR/MPR RI:

  • Pukul 10.00 WIB: Polisi menangkap 15 orang di pintu gerbang depan DPR. Terdiri dari 4 pelajar dan 11 orang diduga kelompok anarko.
  • Pukul 12.40 WIB: Massa mulai bergerak ke arah Slipi, Jakarta Barat. Polisi mulai mendorong mundur massa dari depan gedung DPR/MPR RI.
  • Pukul 12.45 WIB: Polisi menembakkan gas air mata dan semprotan air ke arah demonstran. Massa melempar botol air plastik ke arah polisi.
  • Pukul 12.50 WIB: Polisi masih berusaha memukul mundur massa ke arah Jalan Gerbang Pemuda.
  • Pukul 13.30 WIB: Situasi mulai terkendali setelah pasukan tambahan Brimob dan TNI dikerahkan.
  • Pukul 14.00 WIB: Muncul massa pengunjuk rasa di pintu belakang DPR.
  • Pukul 15.00 WIB: Polisi menghalau massa hingga ke dekat Stasiun Palmerah.
  • Pukul 16.00 WIB: Brimob menembakkan gas air mata lebih dari lima kali dalam setengah jam. Massa dipukul mundur ke arah Gelora Bung Karno (GBK).
  • Pukul 17.10 WIB: Tol Dalam Kota ditutup, tidak ada kendaraan melintas. Massa berjalan kaki di tengah ruas jalan tol menuju Gedung DPR.
  • Pukul 17.20 WIB: Massa mulai membubarkan diri.
  • Pukul 17.59 WIB: Sejumlah massa dari arah Spark berkumpul depan TVRI mencoba menerobos pengamanan. Polisi tetap berjaga dan melakukan pendekatan humanis.
  • Pukul 18.00 WIB: Batas waktu penyampaian pendapat sesuai aturan.