JAKARTA – KPK mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kasus Dana Iklan BJB telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar dalam periode 2021-2023.
“Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 13 Maret 2025.
Budi menjelaskan, anggaran iklan BJB pada periode tersebut mencapai Rp409 miliar sebelum pajak. Setelah pemotongan pajak, tersisa sekitar Rp300 miliar, namun hanya Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.
“Kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail terhadap Rp100 miliar tersebut,” tambahnya.
Lima Tersangka Kasus Dana Iklan BJB Ditahan, Direksi BJB Diduga Terlibat
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama BJB
Widi Hartoto (WH) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB
Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
Suhendrik (S) – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
Rugikan Negara Rp 222 Miliar, KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Iklan BJB
