Camat Bantarkawung, Slamet Budi Raharjo mengunjungi rumah tersebut untuk mengecek kebenarannya, apakah yang bersangkutan tinggal di rumah itu atau di rumah yang Kota Brebes.
Slamet membenarkan bahwa rumah yang dijadikan posko pemenangan caleg tersebut sudah diserahkan dari Ina Purnamasari kepada anaknya. Namun ia mengaku belum mengecek status kependudukan dari yang bersangkutan, apakah statusnya masih tinggal di rumah tersebut atau pindah alamat di rumah barunya.
“Hari ini kami mengunjungi rumah tersebut yang di Bantarkawung. Kami juga mau mengecek kebenarannya, apakah yang bersangkutan tinggal di rumah itu atau di rumah yang Kota Brebes. Untuk baliho sudah dicopot oleh PPK dan Panwas,” tandasnya.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Brebes, Karnodo mengaku, pencopotan baliho salah satu bacaleg tersebut bukan dilakukan oleh PPK.
Karnodo menyebut, awalnya baliho tersebut dipasang di depan kantor sekretariat PPK. Mengingat tidak etis lantaran harus menjaga netralitas, PPK meminta memindah lokasi baliho di depan rumah tersebut.
“Dipasangnya hari Rabu, kemudian pemilik rumah anaknya Ibu Ina meminta untuk dipindah. Berdasarkan informasi rumah tersebut memang rumah Ibu Ina sudah diberikan ke anaknya,” pungkasnya.