Sering Dibandingkan, Begini Momen Gubernur Luthfi dan KDM yang Akhirnya Bertemu di BPK RI

Gubernur Luthfi Ketemu Gubernur KDM
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di Gedung BPK RI, di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, laporan keuangan daerah harus diserahkan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri telah menyerahkan laporan keuangan unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Jawa Tengah pada 30 Maret 2026.

Ahmad Luthfi optimistis capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Jawa Tengah selama 14 kali berturut-turut dapat terus dipertahankan. “Semoga teman-teman bupati dan wali kota bisa bersama-sama menjaga capaian ini,” pungkasnya.