Penyiraman Air Keras yang Menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS
JAKARTA – Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menyisakan banyak pertanyaan. Kejadian ini terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam.
Sebelum insiden tersebut, aktivitas Andrie disebut sempat dipantau oleh orang tak dikenal (OTK). Hal ini diketahui dari keterangan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.
Menurut Isnur, selama tiga hari sebelum kejadian, ada seseorang yang datang ke asrama KontraS untuk memantau. Ia berada di depan pintu asrama, dan ketika didatangi, orang tersebut pergi. Beberapa saksi melihat adanya orang asing di sekitar mess KontraS selama periode tersebut. Diketahui bahwa orang tersebut bukan merupakan warga setempat.
Selain itu, Isnur juga menyebut bahwa ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa aktivitas Andrie telah dipantau di beberapa lokasi. Seperti di Kantor Celios dan YLBHI, keberadaannya tercatat dalam rekaman CCTV. Hal ini menunjukkan bahwa ada upaya pengawasan terhadap Andrie sebelum kejadian.
Aksi Penyiraman Air Keras
Aksi penyiraman air keras dilakukan oleh dua orang yang datang menggunakan satu sepeda motor Honda Beat keluaran sekitar 2016 hingga 2021. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya. Saat ini, ia masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Sebelum menjadi korban penyiraman air keras, Andrie sempat menerima panggilan telepon dari nomor tidak dikenal. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan bahwa ada beberapa panggilan dari nomor tidak dikenal antara tanggal 9 hingga 12 Maret 2026. Beberapa nomor diduga berkaitan dengan spam penipuan, pinjaman online, atau modus m-banking.
Pada hari kejadian, Andrie beraktivitas seperti biasanya. Ia meninggalkan Kantor KontraS sekitar pukul 15.30 WIB untuk menghadiri pertemuan di Kantor Celios. Setelah itu, ia menuju kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, untuk melakukan perekaman podcast bersama staf YLBHI, Zainal Arifin. Ia tetap berada di kantor YLBHI hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelahnya, Andrie meninggalkan kantor YLBHI dan sempat mengisi bahan bakar di SPBU Cikini sebelum pulang menggunakan sepeda motor. Sekira pukul 23.37 WIB, saat melintasi Jalan Salemba I, ia melihat dari kejauhan sebuah sepeda motor yang dikendarai dua orang melawan arah. Ketika kedua kendaraan berpapasan, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban.
Cairan itu mengenai bagian kanan tubuh Andrie, terutama mata, wajah, dada, dan tangan. Korban langsung berteriak kesakitan hingga menghentikan motornya dan terjatuh.
Rumah Keluarga Didatangi OTK
Ternyata, rumah keluarga Andrie Yunus di Sukabumi, Jawa Barat, pernah didatangi orang tak dikenal (OTK) pada 16 Januari 2026 lalu. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan bahwa OTK tersebut disinyalir mencari informasi tentang Andrie dan keluarganya. Pihak KontraS menduga hal ini berkaitan dengan aktivitas Andrie dalam bidang HAM.
Dimas menyebut bahwa ada bukti CCTV yang menunjukkan keberadaan orang tak dikenal yang mengaku dari Jakarta berpelat nomor D. Hal ini menunjukkan bahwa ada upaya pengintaian terhadap keluarga Andrie.
Perawatan Intensif dan Harapan KontraS
Saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif buntut insiden penyiraman air keras. Kepala Divisi Impunitas KontraS, Jane Rosalina, mengatakan bahwa kondisi Andrie belum memungkinkan untuk ditemui. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen akibat reaksi inflamasi dari cairan keras yang mengenai kulit.
Jane menyampaikan bahwa korban memerlukan perawatan intensif dalam kondisi yang steril agar proses pemulihan dapat berjalan optimal. KontraS menghormati sepenuhnya proses penanganan medis yang dilakukan oleh tim dokter dan pihak rumah sakit.
KontraS juga berharap publik dapat mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka berharap masyarakat dapat memberikan ruang bagi keluarga utamanya pada korban agar dapat fokus mendampingi dan menguatkan korban selama masa pengobatan, perawatan hingga pemulihan.












