BREBES – Sejumlah kalangan menyoroti kebijakan pemerintah yang telah memutuskan membuka opsi bisa menjamin utang yang timbul dari pembengkakan biaya alias cost overrun proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Anggota Tim 8 Anies Baswedan, Sudirman Said juga turut mengkritisi kebijakan tersebut.
Diketahui, biaya proyek KCJB mengalami pembengkakan dan gagal memenuhi target awal penyelesaiannya. Akhirnya APBN juga dikucurkan untuk menyelematkan KCJB agar tidak sampai mangkrak meski hal itu melanggar janji awal.
Menurut Sudirman Said kebijakan pemerintah yang menjaminkan APBN sebagai jaminan hutang melukai hati masyarakat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.
“Ini yang menurut saya melukai rasa keadilan. Dimana masyarakat yang sedang kesulitan harga beras naik, mungkin sebentar lagi BBM naik. Namun signal yang diberikan pemerintah bukannya memproteksi namun mengorbankan masyarakat,” kata Sudirman Said di kediamannya di Padepokan Kalisoga, Slatri, Brebes, Jawa Tengah, Kamis 21 September 2023.
Sudirman menjelaskan, banyak tanggapan beragam setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana KCJB.
“Baru-baru ini ada surat Keputusan Menkeu yang memperbolehkan APBN bisa jadi jaminan utang. Disebutkan antara lain untuk pembiayaan kereta cepat ini mendapat sambutan beragam, dan kelihatannya lebih banyak yang menyoroti negatif,” kata Sudirman.
Sejak Awal Pembangunan Kereta Cepat Menuai Kontroversi
Menurut Sudirman proyek KCJB sejak awal memang sudah menuai kontoversi masyarakat. Mulai dari awal perizinan, pembangunan fisik yang terus menerus tertunda penyelesainnya, hingga pembiayaan.
“Karena proyek kereta cepat sendiri sudah sejak awal penuh dengan kontoversi. Tapi yang menjadi perhatian masyarakat juga pembiayaannya. Sudah pembiayaan bengkak, yang disebutkan Pak Presiden tidak akan melibatkan APBN, namun belakangan ternyata melibatkan APBN,” kata Sudirman.
Menurut Sudirman, tidak hanya APBN yang juga menanggung pembiayaan, namun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga harus menanggung hutang.
“Tidak hanya APBN yang harus menanggung sebagian pembiayaan, namun juga BUMN harus menanggung hutang dari pembangunan kereta cepat itu. Bahkan ekomom Faisal Basri menyebut secara hitung-hitungan bakal lama sekali keuntungannya sebagai investasi,” kata Sudirman.
Menurut Sudirman, penjaminan APBN sebagai hutang proyek KCJB bisa bisa berimbas pada pembiayaan hak dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan.
“Ketika situasi sudah buruk secara pembiayaan, pemerintah malah menyediakan APBN sebagai jaminan hutang. Artinya ketika ada apa-apa dengan pembayaran hutang maka APBN akan dikorbankan. Yang semula misalnya ABPN digunakan untuk kepentingan publik seperti pendidikan dan kesehatan,” katanya.
Untuk itu, Sudirman berharap agar pemerintah bisa melakukan evaluasi. Mengingat ada konsekuensi jangka panjang.
“Kita berharap kebijakan pemerintah ini bisa dikoreksi, karena konsekuensinya panjang. Menyediakan APBN sebagai jaminan bagi hutang yang dulu kereta cepat dibuat janjinya tidak menggunakan APBN itu menurut saya sekali lagi melukai rasa keadilan,” pungkasnya.