JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendatangi Kantor Kejaksaan Agung RI untuk melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum terkait bidang pertanian, salah satunya soal pupuk palsu.
Menteri Amran ditemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan melaporkan soal peredaran pupuk palsu. Dia mengatakan, akibat peredaran pupuk palsu ini merugikan kalangan petani hingga Rp 3,2 triliun.
“Ada pupuk palsu ini yang meresahkan petani kita pupuk palsu ada 27 perusahaan, ada empat perusahaan kami sudah kirim ke penegak hukum. Ini merugikan petani kita kurang lebih Rp 3,2 triliun,” kata Amran di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 16 Desember 2024.
Amran berharap pelanggaran tersebut dapat ditindak tegas oleh Kejaksaan Agung. Dia mengatakan pupuk merupakan hal yang sangat penting bagi petani.
“(Pupuk) ini darahnya petani kita kalau pupuk. Tidak ada pupuk, tanaman mati. Tanaman yang tidak bisa tumbuh dengan baik,” ucapnya.
Amran juga meminta pengawalan kepada Kejaksaan Agung dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Dia mengatakan nilai subsidi pupuk mencapai Rp 50 triliun.