Terdakwa Pencurian Kotak Amal di Brebes Divonis 3 Bulan Penjara: Uang untuk Makan dan Bayar Sekolah

Kasus Pencurian Kotak Amal
Terdakwa kasus pencurian kotak amal di Desa Pebatan Kecamatan Wanasari menjalani sidang di Pengadilan Negeri Brebes. (Foto: Mantiq Media)

Uang di dalam kotak amal sudah tidak ada, sehingga pengurus musala langsug mengeceknya. Pengurus pun membuka rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi musala.

Dalam rekaman CCTV itu, terlihat ada seseorang dengan ciri-ciri seorang laki-laki berbadan kurus yang tengah membobol kotak amal dan mengambil uang di dalamnya.

“Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Wanasari melakukan penyelidikan dengan meminta rekaman CCTV dari pelapor,” lanjut Rukas.

“Kami mencari pelaku dan diketahui bahwa pelaku adalah warga Kecamatan Larangan, Brebes. Pelaku mengakui perbuatannya. Uang yang diambil itu sekitar Rp 1 juta,” lanjut Rukas.

Sementara itu, di depan hakim sidang, terdakwa Jaidin yang merupakan buruh tani ini mengaku telah mencuri uang kotak amal di musala tersebut menggunakan obeng. Ia mengaku tak menghitung jumlah uang yang diambil dari kotak amal tersebut.

Uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar biaya sekolah anaknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *