Konflik Dokter Detektif dan Dokter Kecantikan Memanas
JAKARTA – Konflik antara Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), dengan dokter kecantikan Richard Lee kian memburuk. Masalah ini kini mencapai tingkat hukum setelah Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.
Richard Lee telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan yang diajukan oleh Doktif pada 2 Desember 2024. Dia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait produk dan treatment kecantikan. Status tersangka tersebut ditetapkan sejak 15 Desember 2025.
Merasa tidak puas dengan penetapan status tersangka tersebut, Richard Lee menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan statusnya. Gugatan praperadilan itu teregistrasi pada Kamis (22/1/2026), dengan Richard Lee sebagai pemohon dan Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebagai termohon. Perkara ini masih berada pada tahap persiapan sidang perdana.
Respons dari Doktif terhadap langkah hukum Richard Lee juga tidak kalah tegas. Melalui unggahan di akun Instagram miliknya, @dokterdetektifreal, ia menyampaikan pandangan terbuka dan meminta perhatian khusus dari pihak terkait. Ia menyebut bahwa serangan terhadap Polda Metro Jaya mulai dilakukan oleh Suneo (nama panggilan Richard Lee).
Ia juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Selain itu, Doktif menyoroti tekanan besar yang disebutnya mengarah kepada pimpinan kepolisian di Polda Metro Jaya. Ia meminta pengawasan dan pengawalan khusus karena tekanan terhadap Kapolda sangat luar biasa.
Dalam pernyataannya, Doktif menegaskan bahwa setiap pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. “Suneo (Richard Lee) bukan Warga Negara Indonesia yang kebal hukum,” ujarnya.
Gugatan Praperadilan yang Diambil Richard Lee
Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini didaftarkan sebagai upaya hukum untuk menguji aspek formil penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, bukan untuk mempersoalkan pokok perkara pidana yang sedang diusut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Richard Lee berkedudukan sebagai pemohon, sementara Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bertindak sebagai termohon.
Perkara praperadilan tersebut saat ini telah memasuki tahap persiapan sidang perdana. Gugatan yang teregistrasi pada Kamis (22/1/2026) itu secara spesifik diarahkan untuk menguji keabsahan prosedur hukum yang ditempuh penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap Richard Lee.
Kasus yang menjerat dokter sekaligus influencer kecantikan tersebut berawal dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penanganan perkara dilakukan oleh Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Hingga kini, rincian tuntutan atau petitum dalam permohonan praperadilan tersebut belum dipublikasikan secara terbuka.
Penetapan Richard Lee sebagai Tersangka
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. Menurutnya, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.
Pelapornya adalah inisial HH, yaitu kuasa hukum dari Saudari S, yang melaporkan Saudara RL (Richard Lee) yang saat ini sudah status sebagai tersangka. Penetapan tersangka untuk Saudara RL itu ditetapkan tanggal 15 Desember 2025.
AKBP Reonald menjelaskan bahwa pada 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta dilakukan penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai status tersangka. Pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin, namun tidak hadir dan memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada tanggal 7 Januari.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen. Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu berdasarkan laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024, yang melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen.
Menurut AKBP Reonald Simanjuntak, pelapor yaitu saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan inisial S dengan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100. Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung white tomato.
Selain itu, pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi di rumah aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang.
Pengecekan lebih lanjut dilakukan oleh Doktif terhadap produk kecantikan milik dokter Richard Lee. Pada 2 November 2024, korban membeli lagi produk dengan merek Miss V dengan merek Miss V steam sell by Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink.












