Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Bupati Brebes Nomor 89 tahun 2025. Pelaku dijatuhi hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas pemintaannya sendiri.
“Sudah diberhentikan, SK Bupatinya turun sejak Februari 2025, dan diterima yang bersangkutan pada Maret 2025,” katanya, Jumat 11 April 2025.
Dia menjelaskan, saksi tegas dijatuhkan karena oknum ASN terbukti bersalah. Kasus yang menjerat oknum ASN itu sudah terjadi sejak dirinya belum menjabat Kepala Satpol PP Brebes.
Sesuai hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), oknum ASN itu melakukan indispliner tingkat berat. Yakni, tidak berangkat kerja sebanyak 60 hari secara akumulasi.
Selain itu, banyaknya laporan yang diterima terkait permasalah pribadinya. Di antaranya, utang piutang hingga berani menjanjikan masuk PPPK dengan iming-iming sejumlah uang.
“Pengaduan terkait bersangkutan yang resmi kami terima ada 2 laporan. Salah satunya yang menyangkut penipuan menjanjikan masuk PPPK. Sedangkan pengaduan tidak resmi ada 10 laporan lebih,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), yang bersangkutan mengakui jika uang yang dihasilkan itu digunakan untuk judol.
Tipu Puluhan Orang dan Janjikan Masuk PPPK, Oknum ASN Satpol PP Brebes Dipecat
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Yakni, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baperlitbangda) berubah nama menjadi Badan Pembangunan Riset…

BREBES – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Ismawan Nur Laksono, menyampaikan klarifikasi bahwa…

Pihaknya berharap, masyarakat di Kabupaten Brebes, tidak sembarangan membangun, baik untuk tempat tinggal maupun untuk…

Pengukuhan Redkar dan launching Mas Damkar, dilakukan langsung Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, didampingi Pj….








