Polisi mengimbau kepada ormas untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan aksi balas dendam. Polisi hingga saat ini, masih terus melakukan pengejaran pelaku lainnya.
“Atas perbuatannya kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.