Menanggapi protes warga, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes, Subandi saat dikonfirmasi pada Selasa 15 April 2025 mengaku sudah mengetahui protes warga tersebut.
Dia menjelaskan, jika wajib pajak tidak membayar PBB selama tiga tahun otomatis Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) akan terblokir sistem. Untuk memulihkannya, mereka harus melunasi semua tunggakan pajak.
Subandi mengimbau agar warga bisa langsung membayar PBB secara mandiri di platform pembayaran yang telah disediakan, agar uang bisa langsung masuk ke kas daerah. Hal ini untuk menghindari uang pajak ditilep atau disalahgunakan oleh pemerintah desa.
“Kami imbau agar wajib pajak bisa langsung membayar secara mandiri, bisa lewat transfer, atau penyedia pembayaran lainnya,” tandasnya.
Warga Protes Uang Pajak Ditilep Perangkat Desa, Bapenda Brebes Imbau Bayar Pajak Secara Mandiri
