Dia melanjutkan, konsep utama pengolahan sampah pada TPS 3R adalah untuk mengurangi kuantitas dan memperbaiki karakteristik sampah.
Sampah ini akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Selain itu hasil dari pilah sampah organik dan non organik bisa juga diolah menjadi bahan produktif seperti kompos atau makanan magot.
“Kegiatan ini dengan pola menekankan pelibatan masyarakat dan pemerintah dengan skala komunal atau kawasan. Keterlibatan dan peran serta masyarakat di kawasan itu diperlukan agar program itu bisa terus berjalan dan berkelanjutan,” tandas Andriyani.
Dia menyebut, berdasarkan Permen PU No 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga, menekankan pengurangan sampah mulai dari hulu hingga hilir.
Pengurangan sampah ini merupakan tanggung jawab dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
Kenyataan kondisi saat ini, masyarakat sebagai sumber limbah rumah tangga masih belum memiliki kesadaran dan tanggung jawab penuh.
“Nanti pengelola dari Banjarharjo diminta untuk pendampingan dalam operasional TPS 3R di Brebes. Karena di Banjarharjo sudah beroperasi lebih dulu,” tandasnya.












