Ayah di Tegal Dilaporkan Anaknya ke Polisi, Kasusnya sampai di Pengadilan, Ini Kisahnya

Ayah di Tegal Dilaporkan Anaknya ke Polisi
Zainal Arifin (72) ditahan usai dilaporkan anaknya sendiri dalam kasus KDRT sedang menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal. (Foto: Dok Istimewa)

David melanjutkan, terdakwa sempat tersinggung lantaran ucapan anaknya yang disebut menyakitkan hati sebagai orangtua yang telah membesarkannya selama puluhan tahun.

“Ada kalimat seperti ini ‘kamu miskin dan kere’ itu keluar dari mulut anaknya kepada bapaknya. Dan itu diakui di persidangan,” ungkap David.

David mengatakan, kliennya itu dilaporkan Pasal 44 Undang-undang KDRT. David berharap ada restorative justice dari aparat penegak hukum (APH).

“Kami minta APH, entah Polres, Polda, Kejari, Kejati. Berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati agar perkara tidak berlanjut,” kata David.

David menduga kliennya terkesan diintimidasi karena kasus terkesan dipaksakan. “Terungkap di fakta persidangan, anak-anak dan istri menyebut tidak ada histori terdakwa melakukan KDRT. Apalagi terdakwa juga dikenal pribadi yang soleh,” sambung David

Jauh sebelum kasus itu, kata David, terdakwa bahkan pernah didatangi APH karena persoalan sepele. Yaitu karena terdakwa memakai tabung gas elpiji untuk memasak.