BREBES – Dua warga Kabupaten Brebes ditangkap polisi usai beli sepeda motor pakai uang palsu. Dua tersangka berinisial EP dan IS ditangkap berikut barang bukti 340 lembar uang palsu mirip pecahan Rp 100 ribu.
Rupanya, dua pelaku ini merupakan seorang pengedar uang palsu. Kasus tersebut terbongkar setelah kedua pelaku membeli sepeda motor milik warga seharga Rp 9 juta dengan uang palsu.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M. Tariq saat ungkap kasus bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal menyebut, kasus itu bermula saat korban pemilik motor memasarkan sepeda motornya melalui media sosial Facebook.
“Setelah janjian kemudian para tersangka datang dan membeli sepeda motor seharga Rp 9.400.000. Setelah para tersangka pergi, korban yang membeli minuman di swalayan. Ternyata diketahui uangnya palsu,” kata Guntur saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin, 13 Nopember 2023.
Guntur mengatakan, korban kemudian memeriksa keseluruhan uang hasil penjualan sepeda motor dan ternyata palsu. Korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Losari.
Tim Resmob yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap para tersangka pada Sabtu (11/11/2023) di Desa Karangsembung Kecamatan Songgom, Brebes.
“Tersangka selanjutnya diserahkan ke Unit Tipidter untuk proses hukum berikut barang bukti 340 lembar uang palsu,” kata Guntur.