Bupati Cilacap Syamsul Tipu Karyawan dengan THR Polisi dan Jaksa

Kasus Pemerasan Bupati Cilacap dan Penyebab Kebutuhan Dana THR

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap alasan di balik tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Menurut keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bupati tersebut membutuhkan dana sebesar Rp 515 juta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

“Jumlahnya setelah dihitung itu kira-kira membutuhkan sekitar Rp 515 juta,” ujar Asep dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (14/3/2026) malam.

Angka tersebut ditentukan oleh beberapa pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan Cilacap. Diantaranya adalah Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono bersama dengan Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo, Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso.

Asep menjelaskan bahwa angka ini ditetapkan karena Bupati Cilacap sebelumnya memerintahkan Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang THR. Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 2026 Masehi. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa pihak eksternal yang dimaksud adalah forkopimda atau forum koordinasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.

Operasi Tangkap Tangan yang Menghebohkan

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan tahun 2026. Operasi ini juga menjadi yang ketiga di bulan Ramadhan. Dalam OTT tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya ditangkap, serta disita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Selain itu, KPK menyatakan bahwa operasi ini berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Dampak dari Kasus Ini

Kasus ini menunjukkan adanya indikasi korupsi yang terstruktur dan sistematis di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cilacap. Selain itu, kejadian ini juga mencerminkan perlunya peningkatan pengawasan dan transparansi dalam penggunaan anggaran pemerintah daerah.

Beberapa poin penting yang muncul dari kasus ini antara lain:

  • Pemerasan dan penerimaan uang tidak sah: Terdapat dugaan bahwa Bupati Cilacap melakukan pemerasan terhadap anak buahnya.
  • Penggunaan anggaran THR secara tidak wajar: Dana THR yang digunakan untuk pihak eksternal seperti forkopimda diduga tidak sesuai dengan aturan.
  • Peran pejabat daerah: Beberapa pejabat daerah seperti Sekretaris Daerah dan Asisten Daerah turut terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan dana.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara untuk lebih waspada terhadap potensi korupsi dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *