Dituduh Intimidasi untuk Kelola Parkir, Anggota DPRD Brebes Ade Apriyanto Siap Tempuh Jalur Hukum

Anggota DPRD Brebes, Ade Apriyanto
Anggota DPRD Brebes, Ade Apriyanto yang dilaporkan melakukan intimidasi terhadap pengusaha minimarket, secara resmi menyerahkan surat kuasa terhadap kuasa hukum. (Foto: Mantiq Media)

BREBES – Anggota DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dari Fraksi PAN, Ade Apriyanto membantah dirinya melakukan intimiasi terhadap pengusaha minimarket Aristianto Zamzami hingga berujung pelaporan ke Badan Kehormatan (BK).

“Dari awal saya bingung. Kok ada tuduhan intimidasi. Itu aja (surat permohonan kerjasama) belum dijawab, diterima atau ditolak saja belum. Di voice note juga begitu, sama sekali (tidak ada intimidasi),” kata Ade saat konferensi pers di Kantor DPD PAN Brebes, Kamis 1 Mei 2025.

Ade menjelaskan, awalnya saat menjelang Lebaran 2025, dirinya secara resmi sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) mengajukan permohonan kerjasama pengelolaan parkir minimarket milik Zamzami hanya untuk 14 hari jelang Lebaran dan setelahnya.

Pasalnya, saat itu di minimarket milik Zamzami tidak ada petugas parkir. Mengingat situasi jelang Lebaran mobilitas warga tinggi, pihaknya mengajukan kerjasama pengaturan parkir kendaraan agar lebih tertata.

“Karena di situ ketika Lebaran macet, arusnya luar biasa. Alasan kedua tidak ada tukang parkir. Maka kami mencoba mengajukan permohonan kerjasama. Tapi sampai detik ini tidak mendapat jawaban secara langsung,” kata Ade.

Karena hingga mendekati Lebaran tidak kunjung ada jawaban, dirinya mencoba menghubungi Zamzami lewat pesan WhatsApp. Apalagi surat permohonan yang sifatnya tertutup justru dibagikan ke pihak luar dalam hal ini grup whatsapp beranggotan sejumlah aktivis Brebes.

“Jadi sifatnya melalui surat resmi. Namun sampai H-3 tidak ada jawaban, akhirnya saya mencoba komunikasi. Saya coba mengenalkan diri, mencoba bertanya apakah kerjasama diterima apa ditolak,” kata Ade.