Dua Pelaku Begal Ditangkap Polisi, Tiga Emak-emak Jadi Korban

Begal Brebes
Polisi menangkap dua pelaku begal di Kabupaten Brebes. (Foto: Istimewa)

BREBES – Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes menangkap dua pelaku begal. Keduanya yakni Wili Dozen (23) warga Desa Karangmalang Kecamatan Ketanggungan dan Muhammad Irfan (18) warga Desa Dukuhtengah Kecamatan Ketanggungan.

Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krisnanda mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap polisi pada Rabu malam, 20 September 2023. Mereka ditangkap saat berkumpul di dalam kamar kos-kosan yang ada di Kecamatan Ketanggungan.

“Tim Resmob Polres Brebes berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Pasal 365 KUHP. Penangkapan berdasarkan laporan yang kami terima,” kata AKP I Dewa, Kamis, 21 September 2023.

Kedua pelaku, ungkap I Dewa, telah melakukan aksinya di tiga tempat berbeda. Pertama kejadian di Kecamatan Banjarharjo, menimpa seorang pedagang sayuran bernama Desi (53) warga Desa Cigadung Kecamatan Banjarharjo.

Saat itu Desi hendak menuju pasar untuk berjualan sayuran menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2023,  pada tanggal 10 Agustus lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

Kejadian kedua menimpa seorang ibu bernama Sarniti (58) warga Desa Kubangpari Kecamatan Kersana. Terakhir Rihana (31) tahun seorang pedagang ayam asal Desa Kemukten Kecamatan Kersana, pada Selasa (19/09/23) subuh, sekitar pukul 04.00 WIB.

“Sasaran sama, ibu-ibu yang menggunakan sepeda motor saat hendak menuju pasar. Korban Rihana akhirnya menyerahkan sepeda motornya Honda Beat tahun 2022 warna silver saat dicegat dan diancam dengan menggunakan sebilah golok,” ungkap I Dewa.

Saat digelandang ke ruang Unit 1 Satreskrim Polres Brebes, salah satu pelaku Wili Dozen mengakui perbuatannya. Sepeda motor hasil curian sudah ada yang dijual ke seorang penadah sebesar Rp. 4 juta.

“Saya pakai golok cuman untuk nakut-nakutin, biar korbannya mau menyerahkan sepeda motor,” beber Wili Dozen.

Selain mengamankan tiga unit sepeda motor. Polisi juga mengamankan dua buah golok. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam kurungan hingga 9 tahun penjara.

Terkait aksi pencurian dengan kekerasan,  polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat mengendarai sepeda motor. Apalagi saat melintas di jalan raya yang sepi dan gelap.