Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah galon yang terdapat satu tanaman jenis ganja, dengan panjang 129,5 centimeter.
Satu buah galon yang terdapat satu tanaman jenis ganja, dengan panjang 138 centimeter. Satu buah pot warna coklat yang terdapat satu tanaman jenis ganja dengan panjang 114 centimeter.
Selain mengamankan tanaman, polisi juga mengamankan sebelas paket diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 26 gram serta beberapa barang bukti lainya.
Dari kasus tersebut pelaku disangkakan pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1, dengan ancaman 5-20 tahun penjara.