Menurut informasi, korban sudah melahirkan pada tanggal 26 Oktober 2023 dengan usia bayi sekitar 25 hari. Sebelum melahirkan, pihak korban sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Bersama kuasa hukumnya, korban bersedia mediasi, namun dari pelaku tidak bertanggung jawab. Atas kejadian itu pihak korban melalui kuasa hukumnya melaporkan ke Unit PPA Polres Brebes.
Menurut Budi Prabowo, untuk melanjutkan perkara tersebut APH menyarankan tes DNA untuk melengkapi pembuktian dan pelaku juga menginginkan untuk tes DNA.
W (41) yang merupakan ibu korban merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku yang menganggap anaknya seperti binatang dengan mencekoki obat-obatan.
“Anak saya telah dicabuli oleh seorang laki-laki biadab. Kalau dia benar laki-laki sejati ia bisa menceritakan atau meminta kepada keluarganya secara baik-baik,” ungkap dia.
“Saya berharap agar aparat penegak hukum menghukum pelaku dengan hukuman setimpal karena bisa jadi banyak korban selain anak saya,” pungkas W.