Dia menyebutkan, hubungan antara pelaku dan korban masih tetangga. Untuk aksi pencabulan yang dilakukan oleh kedua pelaku di lakukan di dua lokasi berbeda namun masih dalam satu lingkungan.
Sedangkan untuk kondisi korban saat ini sudah membaik dengan pendampingan konseling dari Psikolog dari Polres Brebes untuk pemulihan trauma.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.