BREBES – Tahun 2025, Pemkab Brebes menerima alokasi 65.000 ton pupuk subsidi untuk jenis Urea dan NPK. Jumlah tersebut rinciannya yakni 43.500 ton pupuk urea dan 21.500 ton pupuk NPK. Sedangkan untuk pupuk organik sendiri hanya 1.750 ton.
Alokasi pupuk subsidi itu sesuai dengan Keputusan Bupati Brebes Nomor 521.34/1096/XII/2024 tentang aloaksi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025.
Jumlah pupuk subsidi jenis Urea dan NPK tahun ini yang diterima Pemkab Brebes mengalami penurunan dibanding dengan tahun lalu (setelah ada penambahan) yakni mencapai 70.836.516 kilogram atau 70.836 ton.
Sebelum ada penambahan total Pemkab Brebes mendapat pupuk bersubsidi mencapai 40.492 ton.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes Ali Mashuri, Jumat (17/1/2025).
Ali menyebutkan, untuk tahun ini untuk pupuk bersubsidi jenis Urea yang paling banyak menerima kuotanya yakni di wilayah Kecamatan Ketanggungan, yakni mencapai 5.400 ton.
Begitu juga jenis NPKnya paling banyak mendapat kuotanya di Kecamatan Ketanggungan yakni 2.600 ton.