Dalam aksinya di halaman gedung DPRD, mahasiswa ditemui Ketua DPRD Kusnendro yang juga dari Fraksi PDI-Perjuangan, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono. Tidak terlihat anggota DPRD dari Fraksi parpol lain yang menemui massa.
Ketua DPRD dan Sekda kemudian diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai yang intinya menyepakati segala tuntutan mahasiswa.
Di antaranya, membatalkan revisi UU Pilkada, mendesak DPR RI mencabut hasil panja yang membahas tentang UU Pilkada dan atau mematuhi putusan MK. Kemudian menuntut agar KPU mengeluarkan putusan Peraturan KPU dari MK yang bersifat final.
Termasuk menolak dengan tegas wacana untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang berpotensi menjadi biang masalah baru.
Menurut peseta aksi dari BEM Universitas Pancasaksi (UPS) Tegal, Wildan, sangat disayangkan perilaku rezim kekuasaan saat ini.
Dimana aturan hukum diotak-atik dan digunakan untuk melanggengkan kekuasaan. “Kami dari mahasiswa akan terus mengawal putusan MK sampai benar-benar dijalankan,” kata Wildan.












