Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, aspirasi dari mahasiswa akan diteruskan ke DPR RI. Namun pada prinsipnya, Fraksi PDI-P menolak RUU Pilkada dan tetap akan mengawal putusan MK.
“Keputusan MK itu final dan mengikat. Maka wajib pemerintah untuk menaati. Aspirasi akan kita sampaikan ke DPR RI,” kata Kusnendro dari Fraksi PDI-P.
Dalam tuntutannya, mahasiswa sempat meminta perwakilan setiap fraksi partai politik di DPRD untuk hadir menemui dan menolak RUU Pilkada. Namun hingga aksi berakhir tidak ada perwakilan fraksi parpol lain yang muncul selain PDI-P.












