KPK Bongkar Kasus Korupsi LPEI: Tetapkan 5 Tersangka, Potensi Kerugian Rp 11,7 Triliun

Kasus Korupsi LPEI
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan. (Foto: YouTube/KPK)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus korupsi LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia). Lembaga antirasuah ini menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.

KPK membongkar dugaan praktik korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI. Dari lima tersangka itu, dua orang tersangka di antaranya merupakan direktur di LPEI.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebut LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.

“Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” kata Budi Sukmo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 Maret 2025.

Namun KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE). Berikut lima tersangka dalam kasus ini:

1. Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI
3. Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
4. Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy
5. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.