Kubu Pasangan Amin Nyatakan Hormati Apapun Putusan MK Soal Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024

Putusan MK
Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Sudirman Said. (Foto: Mantiq Media)


“Sangat penting untuk melakukan refleksi, evaluasi, apakah demokrasi yang dijalankan sesuai dengan demokrasi yang dahulu kita cita-citakan bersama. Catatan itu yang kita tunggu,” kata Sudirman.

Setelah putusan MK, kata Sudirman, selanjutnya akan berlangsung proses politik. Namun proses politik itu dinamika antar partai, sehingga proses itu diserahkan sepenuhnya kepada partai politik pengusung maupun pendukung.

“Kebetulan Pak Anies bukan dari partai politik,” katanya.

Diketahui, dua gugatan terkait hasil Pilpres 2024 yang masing-masing diajukan oleh kubu calon presiden dan calon wakil presiden 2024.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan ke MK.