Kubu Pasangan Amin Nyatakan Hormati Apapun Putusan MK Soal Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024

Putusan MK
Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Sudirman Said. (Foto: Mantiq Media)

MK memulai sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 pada Rabu 27 Maret 2024 dan telah melaksanakan sejumlah tahapan sidang.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku, siap melaksanakan apa pun putusan Mahkamah Agung (MK) mengenai sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Termasuk, jika putusan itu mengabulkan permohonan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Termasuk putusan untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan/atau Gibran Rakabuming, serta menggelar pemungutan suara ulang.

“Putusan MK berkaitan PHPU (perselisihan hasil pemilu) itu bersifat final dan mengikat, erga omnes,” kata kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Kamis 18 April 2024.