Marak Kecelakaan Kereta Api vs Truk, PT KAI Imbau saat Lewati Perlintasan Sebidang

Kereta Api vs Truk
Truk besar melewati perlintasan kereta api di wilayah Semarang. (Foto: Dok PT KAI)

“Selain itu, dimohon pada saat melewati perlintasan sebidang untuk dapat berhenti sejenak, tengok ke kiri dan kanan,” ungkap dia.

“Pastikan tidak ada kereta api yang melintas, jika aman silahkan dapat melanjutkan perjalanan,” sambung Franoto.

Untuk menghindari kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Di wilayah Daop 4 Semarang tercatat pada tahun 2023 terjadi sebanyak 40 kecelakaan kereta api dengan orang maupun kendaraan bermotor.

“Dari 40 kejadian tersebut, 4 diantaranya terjadi kecelakaan dengan kendaraan bermotor, baik itu roda 2, roda 4 maupun truk,” jelasnya.