Tak sesuai janji, ternyata sampai 2,5 bulan penyakit yang diderita korban tak kunjung sembuh. Belum sembuhnya penyakit korban dibuktikan melalui pengecekan medis oleh dokter.
“Yang jelas ini dibuktikan melalui cek medis yang menunjukkan bahwa penyakit tersebut belum sembuh,” paparnya.
Selain itu, kata dia, yang membuat pihaknya kecewa ini bukan hanya tidak sembuh, tapi terlapor malah memeras dengan meminta uang pelunasan.
Padahal, menurutnya, dalam perjanjian disebutkan uang Rp 7 juta jika dalam sebulan bisa sembuh.
“Dia (NF) sudah menerima Rp 5 juta tapi tidak sembuh, tapi dia malah memeras minta uang sisanya. Karena diteror akhirnya kemarin klien saya mentransfer uang Rp 1 juta lagi,” jelasnya.
Menurut Turnya, terlapor juga sempat mengucapkan kata-kata kasar dengan menyudutkan korban. Bahkan ada sumpah serapah yang bersifat mengancam.
Dalam melancarkan aksinya, terlapor tidak memiliki tempat praktik resmi. Ia menawarkan jasa dari rumah ke rumah, hal itulah yang nanti akan didalami pihak penyidik.
Setelah menganalisa, Turnya menyebut, terlapor bisa dikenakan pasal 378 tentang dugaan penipuan dan dugaan pemerasan yakni pasal 482 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.