BREBES – Praktik ilegal pengoplosan gas subsidi terjadi di Kabupaten Brebes. Gudang milik SMK swasta di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, disulap menjadi lokasi pengoplosan tabung gas 3kg ke dalam tabung 12kg.
Kasus ini diungkap oleh Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes setelah menerima laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas di area gudang sekolah. Polisi pun melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang pelaku, yakni Toro yang berperan sebagai operator sekaligus karyawan pengoplosan, serta KH yang diketahui merupakan oknum kepala sekolah sebagai pelaku utama pengoplosan.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat digerebek, Toro kedapatan tengah memindahkan isi gas dari tabung elpiji 3kg ke dalam tabung elpiji ukuran 12kg di dalam gudang sekolah.
Dari hasil pemeriksaan, Toro mengaku melakukan aktivitas tersebut atas perintah KH. Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian menangkap KH di kediamannya di Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengungkapkan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Februari 2026. Modusnya, pelaku membeli gas elpiji 3kg dari warung-warung, kemudian isi gas dipindahkan ke tabung elpiji 12kg merek Bright Gas.
“Pelaku membeli gas 3kg dengan harga sekitar Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung. Setelah dipindahkan ke tabung 12kg, gas tersebut dijual dengan harga Rp190 ribu per tabung,” kata AKBP Lilik Ardhiansyah Jumat (10/4/2026).
Harga tersebut memang lebih murah dari harga pasaran Bright Gas 12kg yang bisa mencapai Rp 266 ribu per tabung. Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan besar secara ilegal.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti dari lokasi, di antaranya 64 tabung elpiji 3kg, 79 tabung elpiji 12kg, 7 regulator ganda, timbangan, obeng, segel tabung, hingga peralatan pendukung lainnya yang digunakan dalam proses pengoplosan.
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 802 juta. Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Oplos Gas Subsidi di Gudang SMK, Oknum Kepsek di Brebes Ditangkap Polisi






