“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” pungkas Lilik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum pendidik dan memanfaatkan fasilitas sekolah untuk kegiatan ilegal, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
Oplos Gas Subsidi di Gudang SMK, Oknum Kepsek di Brebes Ditangkap Polisi

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BREBES — Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Brebes bergerak cepat membantu seorang anak perempuan berusia…

Dalam aturan tersebut, puskesmas yang menyelenggarakan rawat inap memiliki standar maksimal 10 tempat tidur. Karena…

Jaksa mengungkap dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai sekitar Rp55 miliar dalam dakwaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Sebuah rumah di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur, diduga disulap menjadi markas judi online. Sebanyak 11 operator diamankan bersama puluhan perangkat elektronik.

BREBES – Kejaksaan Negeri Brebes memusnahkan sejumlah barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum…







