Kedua, kewajiban Kesbangpol melakukan pembinaan terhadap ormas yang anggotanya melanggar; dan ketiga, penegakan sanksi hukum yang berlaku jika pelanggaran terbukti.
Langkah ini, lanjut Sodiq, juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Selain itu, surat edaran ini mengacu pada Peraturan Bupati Brebes Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesbangpol, serta surat dari Menteri Dalam Negeri terkait pembentukan Satgas Terpadu penanganan premanisme dan ormas bermasalah.
“Kami ingin memastikan bahwa semua ormas di Kabupaten Brebes berjalan sesuai peraturan. Bila ada oknum yang menyimpang, kami tak segan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Ini demi ketertiban dan nama baik ormas itu sendiri,” kata Sodiq.
“Tentu kami berharap, melalui pembinaan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas, kehadiran ormas di Kabupaten Brebes tetap memberi manfaat bagi masyarakat, bukan sebaliknya,” pungkasnya.
Ormas di Brebes Bermasalah dan Jadi Sumber Keresahan Siap-Siap Disanksi Berat
