Kasus penganiayaan itu, diduga dipicu pertengkarang pelaku dengan mertuanya, Sakbandi (62). Namun saat kedua korban berusaha melerai, justru dianiaya pelaku hingga luka serius.
“Pelaku ini kami amankan di rumahnya, bersama barang bukti. Kini penanganan kasusnya kamu limpahkan ke Polres Brebes,” kata Kapolsek Larangan, AKP M Yusuf, Senin 13 Mei 2024.
Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 11 Mei 2024 malam. Peristiwa bermula saat pelaku berada di rumahnya.
Dari rumah pelaku saat itu terdengar suara musik yang sangat keras. Mendengar itu, mertua bersama istrinya mendatangi rumah pelaku untuk mengingatkan.
Namun, pelaku justru tidak terima dan menantangnya dengan mengacungkan sebilah golok, yang telah diambilnya.