Pelaku Penganiayaan di Pamulihan Brebes Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

Pelaku Penganiayaan Brebes
Pelaku penganiayaan terhadap adik ipar dan pacarnya yang ditangkap jajaran Polres Brebes, dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Dok Istimewa)

“Saat itu, datang adik ipar dan pacarnya. Keduanya berusaha melerai, tetapi justru mengalami luka-luka akibat golok pelaku,” terangnya.

Akibat perbuatanya itu, lanjut dia, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. “Saat ini, kasusnya masih dalam penyidikan tim Polres Brebes,” sambungnya.

Sementara itu, pelaku penganiayaan di Pamulihan Brebes, Karto (40), di depan petugas kepolisian mengaku, saat itu dirinya dalam pengaruh alkohol, karena habis minum minuman keras.

“Ya menyesal. Saat itu, saya habis minum miras,” pungkasnya.