BREBES – Perusahaan di Kabupaten Brebes dilarang memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya dengan cara dicicil maupun dipotong dengan alasan apapun.
Larangan ini ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes, Warsito Eko Putro, Jumat 22 Maret 2024.
Eko menyebutkan bahwa THR yang diberikan dengan cara dicicil telah melanggar aturan, sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Pihaknya pun memastikan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Brebes akan mengikuti aturan tersebut.
Eko menjelaskan, THR Idul Fitri ini harus diberikan sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Surat edaran Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan harus dipatuhi.
Respon (1)
Komentar ditutup.