“Pemberian THR wajib dibayar penuh oleh pengusaha dan tidak dipotong. Tidak boleh dicicil juga,” kata Warsito Eko Putro saat dikonfirmasi via telepon, Jumat 22 Maret 2024.
Eko mengaku pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada perusahaan agar membayar lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.
Ketentuan Pemberian THR
Jatuh tempo itu paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Sementara THR harus diberikan minimal dengan besaran satu kali upah bagi pekerja yang minimal sudah bekerja 12 bulan.
“Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih, diberikan upah sebesar satu bulan,” ungkap dia.
Pekerja bekerja selama satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan waktu kerja dibagi 12 dan dikali satu bulan upah.
Sedangkan pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian dihitung upah satu bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Respon (1)
Komentar ditutup.