Setelah selesai berhubungan badan, korban menagih janji. Namun saat itu tersangka berdalih menawarkan pekerjaan ke korban terlebih dahulu. Pelaku merayu korban dan menjanjikan akan memberi uang jika mau berhubungan dengan orang lain.
“Oleh pelaku, korban lalu dibelikan baju untuk difoto-foto dan dipajang pada aplikasi di media sosial,” kata Resandro.
Namun, selama korban dijual ke para lelaki hidung belang, pelaku tidak pernah memberikan uang sepeser pun. Justru uang hasil berhubungan dengan lelaki lain digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka yang disangkakan tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan seksual harus mendekam di sel tahanan dan terancam kurungan 20 tahun penjara,” pungkas Resandro.