Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Ditutup, Apakah Dapat Tunjangan?

Perpanjangan Masa Pengajuan PPPK Paruh Waktu 2025

JAKARTA – Instansi pemerintah yang sedang mempersiapkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 kini memiliki kesempatan lebih lama.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan bahwa tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu yang awalnya berakhir pada 20 Agustus 2025 kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

Perpanjangan ini memberikan ruang lebih luas bagi instansi yang belum menyelesaikan proses pengajuan formasi. Dengan demikian, para instansi bisa menyusun usulan kebutuhan tenaga paruh waktu secara matang sesuai kebutuhan masing-masing.

PPPK paruh waktu memiliki peran penting dalam mendukung jalannya fungsi pemerintahan. Meski statusnya berbeda dengan PPPK penuh waktu, terdapat beberapa kesamaan dalam hak dan tunjangan yang diberikan.

Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan Tunjangan?

Banyak yang bertanya apakah PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan layaknya PPPK penuh waktu. Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja hanya 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja selama 8 jam sehari.

Meskipun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:

  • Tunjangan Kinerja: PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tunjangan Tambahan: Terdapat tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
  • THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.

Selain itu, PPPK paruh waktu juga akan memperoleh fasilitas layaknya ASN, seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, serta kesempatan perpanjangan kontrak.

Perbedaan Sumber Pendanaan

Meskipun fasilitas yang diterima hampir sama, terdapat perbedaan utama pada sumber pendanaannya. Untuk PPPK penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sedangkan untuk PPPK paruh waktu, anggarannya berasal dari pos belanja barang dan jasa.

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pegawai PPPK paruh waktu pun juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prediksi Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan UMP

Berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP), berikut prediksi besaran nominal gaji PPPK paruh waktu 2025 di beberapa wilayah Indonesia:

  • Aceh: Rp 3.685.616
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.624
  • Bengkulu: Rp2.670.039
  • Lampung: Rp2.893.069
  • Bangka Belitung: Rp3.876.600
  • Banten: Rp2.905.199
  • Jakarta: Rp5.396.760
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Timur: Rp2.305.984
  • DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
  • Bali: Rp2.996.560
  • Maluku Utara: Rp3.408.000
  • Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
  • Gorontalo: Rp3.221.731
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  • Papua: Rp4.285.848