Penjual Miras Ikuti Sidang di PN Brebes, Dijatuhi Sanksi Denda Rp500 Ribu Subsider Penjara Satu Bulan

Penjual Miras Disidang
Penjual miras menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Brebes. (Foto: Istimewa)

BREBES – Seorang warga Desa Ciregol, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, dijatuhi sanksi denda Rp500 ribu dan subsider kurungan satu bulan penjara karena menjual minuman keras (miras).

Penjualan miras ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2021 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras.

Sanksi denda dan kurungan satu bulan itu dijatuhkan pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) tersebut digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Kamis 13 Februari 2025.

Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, M Syamsul Haris, menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan hasil dari razia rutin yang dilakukan oleh Satpol PP.

“Hari ini kami melaksanakan sidang Tipiring kepada satu orang terdakwa warga Desa Ciregol karena telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021, atau penjual miras,” terang Haris.

Haris menambahkan bahwa beberapa pelanggar Perda Miras lainnya juga telah diajukan ke Pengadilan Negeri Brebes untuk menjalani sidang tipiring.

Ia berharap razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan secara rutin dapat menciptakan Kabupaten Brebes yang bersih dari minuman keras.