Selain penjualan miras, Haris mengungkapkan, Satpol PP juga gencar melakukan razia terhadap praktik prostitusi, baik yang dilakukan secara daring maupun luring (offline).
Beranda
Headline
Penjual Miras Ikuti Sidang di PN Brebes, Dijatuhi Sanksi Denda Rp500 Ribu Subsider Penjara Satu Bulan
Penjual Miras Ikuti Sidang di PN Brebes, Dijatuhi Sanksi Denda Rp500 Ribu Subsider Penjara Satu Bulan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Sementara menurut Bambang, warga Desa Pebatan mengungkapkan, sebelum kejadian di lokasi informasi yang didapat dari…











