JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan terkait praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
Praperadilan ini soal kasus suap pergantian antarwaktu (PAW), yang melibatkan mantan anggota DPR, Harun Masiku. Keputusan ini diambil karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Berdasarkan putusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 Tahun 2021, telah menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan, serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan,” ujar Hakim Afrizal Hadi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.
Hakim menyebut putusan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XII/2005, yang menyatakan gugurnya praperadilan ketika sudah dimulainya sidang perdana.
Menurut Afrizal, setelah berkas perkara dilimpahkan, status tersangka berubah menjadi terdakwa. Dengan demikian, kewenangan atas penahanannya beralih ke hakim, bukan lagi penyidik atau penuntut umum, sehingga tidak bisa lagi diajukan praperadilan.
“Perkara pokok telah dilimpahkan oleh pihak termohon (JPU KPK) ke PN Jakpus dan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur,” tegas Afrizal.
Keputusan ini juga diambil untuk menghindari adanya putusan yang bertentangan, mengingat penuntut umum telah melimpahkan perkara pokok yang dianggap telah lengkap secara formil dan materiil. Sidang praperadilan ini sebelumnya sempat tertunda karena tim KPK tidak hadir.
Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Hakim PN: Berkas Sudah Dilimpahkan
