Sebagai bagian dari kebijakan ini, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 telah diterbitkan sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Peraturan menteri ini mengatur petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.
Meskipun ada perubahan dalam skema penyaluran, besaran tunjangan dan jadwal penyaluran tidak mengalami perubahan.
Adapun, besaran tunjangan yang diterima guru ASN daerah meliputi:
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang setara dengan satu kali gaji pokok.
Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebesar Rp 250.000 per bulan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan ini akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, dimulai pada Maret untuk Triwulan I, Juni untuk Triwulan II, September untuk Triwulan III, dan November untuk Triwulan IV.
Pembayaran dilakukan setiap 3 bulan sekali langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk terus mendukung sektor pendidikan Indonesia dengan langkah-langkah yang lebih efisien dan tepat sasaran.
Presiden Prabowo Umumkan Teknis Penyaluran Tunjangan Guru ASN dan PPPK
