Direksi PT Pupuk Indonesia bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab laporan keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023.
Dalam surat tersebut, Direksi menyatakan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan tidak mengandung informasi yang menyesatkan.
Surat pernyataan ini ditandatangani oleh Direktur Utama Rachmad Pribadi dan Direktur Keuangan Wono Budi Tjahyono pada 31 Maret 2024.
Namun, temuan audit independen menunjukkan adanya dugaan penyimpangan laporan keuangan sebesar Rp8,310 triliun.
Dengan bukti tersebut, Iskandarsyah menegaskan bahwa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia harus segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana negara.
“Dari data yang kami sampaikan, sudah jelas dan sangat kuat untuk menjadikan mereka tersangka atas dugaan penyelewengan uang negara sebesar Rp8,3 triliun,” tutupnya.
Beranda
Headline
PT Pupuk Indonesia Rugi Rp 8,3 T, Ada Dugaan Mafia hingga Manipulasi Laporan Keuangan
PT Pupuk Indonesia Rugi Rp 8,3 T, Ada Dugaan Mafia hingga Manipulasi Laporan Keuangan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

KPK menyatakan, kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit tersebut mencapai 18 juta Dollar Amerika…

Sebelumnya, Prabowo mengaku akan menyiapkan rencana pembuatan penjara di pulau terpencil yang diperuntukkan bagi para…

Menurut KPK, YR dan WH sengaja menyiapkan agensi-agensi tertentu untuk memenuhi kebutuhan dananon-budgeter. Penunjukan agensi…

Hal ini juga lantaran ada masalah yang serius di lingkungan pengendalian perusahaan BUMN itu. Menurut…








