Revisi Perda RTRW Brebes Tertunda Karena Diselaraskan dengan RPJMD 2025-2029

Revisi RTRW Brebes
Proses pematangan lahan di Kawasan Peruntukan Industri Kabupaten Brebes. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR), Abdul Majid saat dikonfirmasi mengatakan, revisi RTRW saat ini hanya menyelaraskan dengan Perda RPJMD tahun 2025-2029. Untuk penyelarasan tersebut, harus dilakukan kajian dengan melibatkan tim akademisi.

“Bukan dimulai dari awal, tapi memang harus menyesuaikan atau menyelaraskan dengan RPJMD 2025-2029. Jadi untuk alokasi lahan juga masih dalam kajian, karena ini juga kan pansus-nya baru,” tandasnya.

Sementara itu, revisi Perda RTRW Kabupaten Brebes sebagaimana perda nomor 13 tahun 2019, Pemkab Brebes telah mengalokasikan sekitar 5.688 hektar kawasan peruntukan industri disamping kawasan budi daya lainnya. Kawasan peruntukan industri seluas 5.688 hektar tersebut berada pada di 6 kecamatan.

Enam Kecamatan itu di antaranya, Kecamatan Losari, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Bulakamba, Kecamatan Wanasari, Kecamatan Ketanggungan, dan Kecamatan Kersana.

Dari total 5.688 hektar dialokasikan sekitar 3.976 hektar direncanakan untuk pengembangan Kawasan Industri di Kecamatan Losari, Kecamatan Tanjung, dan Kecamatan Bulakamba.