Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR), Abdul Majid saat dikonfirmasi mengatakan, revisi RTRW saat ini hanya menyelaraskan dengan Perda RPJMD tahun 2025-2029. Untuk penyelarasan tersebut, harus dilakukan kajian dengan melibatkan tim akademisi.
“Bukan dimulai dari awal, tapi memang harus menyesuaikan atau menyelaraskan dengan RPJMD 2025-2029. Jadi untuk alokasi lahan juga masih dalam kajian, karena ini juga kan pansus-nya baru,” tandasnya.
Sementara itu, revisi Perda RTRW Kabupaten Brebes sebagaimana perda nomor 13 tahun 2019, Pemkab Brebes telah mengalokasikan sekitar 5.688 hektar kawasan peruntukan industri disamping kawasan budi daya lainnya. Kawasan peruntukan industri seluas 5.688 hektar tersebut berada pada di 6 kecamatan.
Enam Kecamatan itu di antaranya, Kecamatan Losari, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Bulakamba, Kecamatan Wanasari, Kecamatan Ketanggungan, dan Kecamatan Kersana.
Dari total 5.688 hektar dialokasikan sekitar 3.976 hektar direncanakan untuk pengembangan Kawasan Industri di Kecamatan Losari, Kecamatan Tanjung, dan Kecamatan Bulakamba.
Revisi Perda RTRW Brebes Tertunda Karena Diselaraskan dengan RPJMD 2025-2029

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Untuk mengantisipasi terjadinya praktik pungli, pihaknya mengimbau kepada calon tenaga kerja agar tidak tergiur terhadap…

Kedua, KPK menekankan bahwa pembangunan jalan menuju kawasan industri sebaiknya tidak dibebankan ke APBD. Dana…

Sementara untuk target investasi tahun ini, lanjutnya, pemerintah provinsi menargetkan nilai investasi di Kabupaten Brebes…