Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Isnawan mengatakan, sekitar pukul 14.00 WIB petugas menggagalkan penyelundupan obat terlarang yang berada di dalam ikan.
“Obatbya dimasukan dalam ikan. Kita bongkar saat pemeriksaan di penitipan makanan. Kami meyakini ini barang terlarang, berupa obat terlarang,” kata Isnawan, Rabu 29 Mei 2024.
Isnawan melanjutkan, pihaknya belum mengetahui apa jenis obat tersebut. Setelah mengetahui adanya penyelundupan, pihaknya langsung menghubungi Sat Resnarkoba Polres Brebes.
“Kami hubungi Polres Brebes untuk tindaklanjuti temuan. Selanjutnya kami serahkan ke Polres Brebes.
Dia melanjutkan, pelaku datang bersama dengan temannya namun temannya berhasil kabur. Pelaku M berhasil diamankan dan dilakukan interogasi oleh petugas.