TEGAL – Tempat hiburan malam, baik diskotik, panti pijat, hingga tempat karaoke di Kota Tegal, Jawa Tengah dilarang buka selama bulan suci Ramadan.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Tegal, tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan dalam bulan Ramadan 1445 H/2024 M.
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa penutupan tempat usaha hiburan ini untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Selama bulan Ramadan, Diskotik, Pub, Lounge dan Karaoke ditutup/tidak melakukan kegiatan operasional,” demikian poin yang tertulis dalam surat edaran Wali Kota Tegal, yang ditandatangani Dedy Yon Supriyono.
Surat itu juga mengatur usaha hotel, losmen, tempat kos, dalam melaksanakan usahanya. Pemilik usaha tersebut diminta tetap berpedoman pada fungsi dan tujuan perhotelan serta losmen.
“Usaha Panti Pijat/Sauna/Spa selama Bulan Ramadhan ditutup/tidak melakukan kegiatan operasional, dikecualikan bagi praktek pijat kesehatan/pijat refleksi,” lanjut surat edaran itu.
Respon (1)
Komentar ditutup.