Tempat Hiburan Malam di Kota Tegal Dilarang Buka Selama Bulan Ramadan

Razia Tempat Hiburan Malam
Polres Tegal Kota melakukan tes urine dalam razia tempat hiburan malam menjelang Nataru. (Foto: Polres Tegal Kota)

Bagi para pengusaha atau pengelola yang menutup usahanya di Bulan Ramadan 1445 H/2024 M, agar segera melaporkan secara tertulis ke Badan Keuangan Daerah Kota Tegal.

Hal ini berkaitan dengan pembayaran pajak daerah atau retribusi daerah untuk usaha hiburan malam di Kota Tegal.

Baca Juga  7 Juta Warga Miskin Dicoret dari Kepesertaan BPJS Kesehatan, Warga Brebes Diminta Cek DTSEN