TEGAL – Ratusan warga Kecamatan Margadana, Kota Tegal, menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Tegal, Kamis (25/6/2026). Massa yang terdiri dari ulama, santri pondok pesantren, tokoh masyarakat, hingga ibu rumah tangga itu menyampaikan penolakan terhadap rencana beroperasinya tempat hiburan malam Helen’s Night Mart.
Tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Soedirohusodo, Margadana tersebut dijadwalkan mulai beroperasi pada Jumat (26/6/2026). Keberadaannya menjadi sorotan karena dinilai berada di lingkungan yang berdekatan dengan kawasan pendidikan keagamaan dan permukiman warga.
Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Eling Anak Keturunan Tegal. Massa menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak sosial yang ditimbulkan, terutama terkait potensi peredaran minuman beralkohol dan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan di lingkungan setempat.
Salah seorang peserta aksi yang juga Ketua RW di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Ustaz Khambali, mengatakan warga merasa resah karena lokasi tempat hiburan berada dekat dengan masjid, musala, madrasah, taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ), dan pondok pesantren.
“Kami tidak ingin tempat itu berdiri di tengah masyarakat. Warga khawatir keberadaannya akan berdampak terhadap pembinaan moral dan akhlak generasi muda,” ujar Khambali saat berorasi.
Menurutnya, masyarakat sebelumnya tidak mengetahui adanya perubahan fungsi bangunan tersebut. Ia menyebut pihak pengelola hanya menyampaikan rencana penambahan fasilitas kafe dan hiburan musik di hotel, tanpa menjelaskan bahwa lokasi tersebut akan beroperasi sebagai tempat hiburan malam.
“Tidak ada pemberitahuan kepada warga dan tidak ada persetujuan masyarakat sekitar. Warga baru mengetahui setelah papan nama dipasang,” katanya.
Senada, pengasuh pondok pesantren setempat, Ahmad Isumudin, menyatakan penolakan atas keberadaan tempat hiburan tersebut. Ahmad menilai lokasi usaha tidak sesuai dengan karakter lingkungan yang selama ini dikenal sebagai kawasan religius.
“Kami atas nama warga Kota Tegal menolak keras keberadaan tempat hiburan itu di wilayah kami,” tegasnya.
Koordinator aksi, Edi Friyono, menilai keberadaan tempat hiburan malam di Kota Tegal sudah cukup banyak dan selama ini terkonsentrasi di pusat kota. Edi berharap ekspansi usaha sejenis tidak merambah kawasan pinggiran yang selama ini relatif kondusif. Bahkan bila perlu, semua tempat hiburan yang sudah ada di pusat kota ditutup semuanya.
“Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan menjalankan amar makruf nahi munkar. Jangan sampai keberadaan tempat hiburan semakin meluas hingga ke lingkungan yang dekat dengan masyarakat dan lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Aksi demonstrasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, serta sejumlah anggota DPRD. Perwakilan massa kemudian diajak berdialog dan menyampaikan aspirasi dalam audiensi di Gedung DPRD.
Menanggapi tuntutan warga, Wali Kota Dedy Yon Supriyono mengatakan pemerintah daerah memahami dan menampung aspirasi masyarakat. Namun, ia menjelaskan bahwa proses perizinan usaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Saat ini perizinan usaha, termasuk usaha bar dan restoran, dilakukan melalui sistem OSS secara online. Perizinan tersebut diterbitkan oleh pemerintah pusat,” kata Dedy.
Dedy menjelaskan, dari sisi tata ruang, lokasi usaha tersebut berada di kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan dan jasa sehingga dinilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, berdasarkan dokumen perizinan yang dimiliki, usaha tersebut mencakup kegiatan restoran, pertunjukan seni atau musik, serta bar. Lokasinya yang berada di dalam kompleks hotel juga menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penerbitan izin.
Menurut Dedy, usaha tersebut berada di bawah pengawasan dua kementerian terkait dan tergolong dalam kategori usaha yang menjual minuman beralkohol golongan C dengan kadar alkohol tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena beroperasi di dalam area hotel, aktivitas usaha tersebut dinilai berada dalam kawasan yang bersifat tertutup atau terisolasi dari lingkungan luar.
Meski demikian, Pemerintah Kota Tegal menegaskan akan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna menjaga kondusivitas serta ketertiban di lingkungan sekitar.
Audiensi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Warga berharap aspirasi yang mereka sampaikan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan DPRD dalam menyikapi keberadaan tempat hiburan tersebut.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pengelola tempat hiburan Helen’s Night Mart. Mantiq Media masih berupaya mencari keterangan pihak manajemen. Namun informasi yang beredar, pihak pengelola dikabarkan masih berada di luar kota dan belum bisa ditemui.







