BREBES – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya meniru gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal pemberian keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya.
Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Ahmad Luthfi menyatakan, program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 juni 2025 mendatang. Program itu menyasar kepada wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.
Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekitar Rp2,8 triliun di Jateng.
Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat dan kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025).
Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” Luthfi di kantornya pada Senin 24 Maret 2025.
Tiru Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi, Pemprov Jateng Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan
